
TEBING TINGGI-PM
Pelaku pengedar narkoba kian nekat saja. Di Tebing Tinggi, seorang wanita terekam CCTV saat menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi. Disyaki barang haram tersebut akan dijual kepada para Napi di dalam penjara.
Aksi wanita yang belakangan diketahui bernama Lely Ristanty, dan sempat mengaku tinggal di Jl. Gunung Leuser, Bp7, Kota Tebingtinggi itu terjadi, kemarin (2/6) pukul 16.35 wib.
Berdasarkan hasil rekaman kamera pemantau di Lapas, Jl. Pusara Pejuang, Kota Tebingtinggi. Wanita berpakaian kaos hijau itu datang seorang diri dengan membawa sebuah bungkusan.
Saat tiba di depan pintu gerbang, Lely mengetuk pintu. Robert dan Horas yang kena giliran tugas menjaga pintu gerbang lapas pun membukanya. Tanpa sempat masuk ke dalam Lapas, wanita itu menitipkan bungkusan plastik asoy warna hitam berisi jajanan makanan sejenis kerupuk. “Cewek itu berpesan, ‘pak, titipkan makanan ini ya untuk Berry,” ujar Robert dan Horas menirukan ucapan wanita itu.
Usai menitipkan bungkusan itu, Lely dengan langkah cepat meninggalkan Lapas. Sebelum menyerahkannya ke Berry, warga binaan Lapas, kedua petugas itu memeriksa isi bungkusan. “Ketika kami periksa bungkusan makanan itu, kami temukan satu paket sabu. Namun ketika kami buka lagi pintu gerbang, cewek itu sudah tak tampak,” kenang Horas.
Selanjutnya, temuan itu dilaporkan petugas jaga kepada Kalapas, Budi Argap Situngkir, A.Md. IP.SH, MH. Bersama petugas lainnya, Kalapas membuka rekaman kamera CCTV. Pada rekaman pertama, terlihat wanita itu datang ke Lapas, Jl. Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi dibonceng naik sepeda motor oleh teman wanitanya. Lalu beberapa detik kemudian, wanita yang duduk di bangku boncengan berjalan seorang diri mendekati pintu gerbang utama lapas sambil menenteng sebuah bungkusan di tangan kanannya.
Budi Argap Situngkir, A.Md, IP.SH, MH yang membuka kembali rekaman kamera CCTV tersebut, kepada POSMETRO MEDAN memastikan kalau wanita yang terekam dalam kamera CCTV adalah Lely Ristanty.
“Dia (Lely) memang sering menjenguk cowoknya bernama Berry (35) warga Jl. Deblod Sundoro, Gg. Aman, Kel. Bagelen, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Napi yang menghuni kamar blok F lapas. Seminggu bisa 2 sampai 3 kali Lely menjenguk Berry. Saat menitipkan makanan itu, Lely yang katanya tinggal di Jl. Gunung Leuser, Bp7, Kota Tebingtinggi memang menyebutkan kepada dua orang petugas jaga kalau makanan itu untuk Berry yang sedang menjalani masa hukuman selama 4 tahun atas kasus narkoba,” ucap Kalapas di ruang kerjanya, Senin (3/6).
Namun ketika Berry diintrogasi petugas lapas, membantah barang haram tersebut ditujukan buat dirinya. “Berry tidak mengakui tentang kepemilikan sabu itu. Guna mengungkap kasus kepemilikan sabu tersebut, barang bukti kita serahkan petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk melakukan pengungkapan,” ujar Budi Argap Situngkir.
>> Dua Kali Paket Untuk Berry
Menurut catatan wartawan koran ini, diketahui sudah dua kali sabu berhasil digagalkan petugas lapas ketika ingin dititipkan kepada terpidana Berry. Sebelum Lely, seorang pria bernama Dedi Haryanto alias Dedek (28) tertangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, sehari setelah ketahuan menyusupkan satu paket sabu yang diselipkan ke dalam potongan roti pada 3 Juni 2012 tahun lalu.
Ceritanya, Dedi saat itu menitipkan bungkusan roti ganda kepada petugas pintu penjagaan untuk diberikan kepada terpidana Berry. Usai roti itu dititipkan kepada petugas, Dedi langsung pergi meninggalkan lapas. Rupanya setelah diperiksa petugas, di dalam potongan roti tersebut ditemukan satu paket sabu pesanan terpidana Berry, yang merupakan napi pindahan dari lapas Pematang Siantar. Sehari pasca perbuatan itu, Dedi pun berhasil ‘digulung’ petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di rumahnya, Jl. Deblod Sundoro, Gg. Bilal, Kel. Bagelen, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Disitulah Dedi mengaku sabu yang diselipkan ke dalam roti itu adalah merupakan pesanan terpidana Berry.
Lantas bagaimana pula catatan Lely? Diketahui, Lely pernah tersandung kasus kepemilikan sabu seberat 1,18 gram. Dirinya bersama barang bukti 1,18 gram sabu itu, diamankan petugas Sat Narkoba dari rumahnya di komplek BP7, Jalan Gunung Lauser, Blok B, Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada 6 Februari 2012 tahun lalu.
Wanita yang diketahui berstatus janda dua anak ini pun menjalani vonis hukuman 8 bulan penjara. Bebas menjalani masa tahanan, Lely pun tidak hanya sekali terpantau wartawan koran ini mendatangi lapas menjenguk kekasihnya Berry, yang kurang lebih tinggal menjalani 2 tahun lagi masa sisa hukuman.
Kini kerja keras aparat kepolisian sangat dituntut untuk bisa mengungkap penyusupan sabu ke lembaga pemasyarakatan ini. “Rekaman kamera CCTV itu menjadi alat bukti kuat untuk menjerat Lely dari perbuatannya memasukkan sabu kepada warga binaan. Polisi harus menangkapnya,” pinta warga yang tak ingin namanya disebutkan.
Pjs. Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Topan HT saat dikonfirmasi mengaku masih menyelidiki kasus penyusupan sabu ke lapas lewat bungkusan makanan untuk napi. “Saksi sudah kita periksa, kemudian rekaman CCTV pun sudah kita simpan, selanjutnya kita akan mengarah kepada pelaku yang terekam dalam kamera CCTV tersebut,” bilang Topan ketika ditanyai sudah sejauh mana pihaknya melakukan pengungkapan atas kasus ini.
(awi/bud)
Sumber : posmetro medan


![XIAOMI SMART CAM, CCTV KECIL HARGA MINIM! [PARADE CCTV MURAH]](https://blog.jakartacctv.co.id/wp-content/uploads/2018/04/Smart-IP-cam-murah-2-218x150.jpeg)