
Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki bukti rekaman saat tersangka kasus suap terkait impor daging sapi, Ahmad Fathanah, mengambil Berkas Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK) miliknya sendiri di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rekaman CCTV itu diputar dalam sidang perkara dugaan suap impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (29/5). Awalnya terlihat Fathanah duduk di kursi dalam ruang pemeriksaan.
Dalam rekaman tertanggal 30 Januari 2013 tersebut, terlihat pula dua penyidik KPK sedang sibuk memeriksa berkas penyitaan. Jaksa M Rum menjelaskan, ketika itu Fathanah sempat meminta izin tiduran di lantai. Kemudian, ia bangun dan mengambil BAPK di atas meja tanpa sepengathuan penyidik.
“Memang hari sebelumnya dilakukan penyitaan. Sehingga, penyidik sedang sibuk memeriksa berkas penyitaan,” kata jaksa Rum
Selanjutnya, jaksa memutar rekaman cctv dari ruangan kunjung untuk terdakwa di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di basement gedung KPK, Jakarta. Rekaman tertanggal 31 Januari 2013 itu memperlihatkan saat kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozy, mengunjungi kliennya
“Lihat di sini Fathanah membawa BAPK. Kemudian Rozy datang. Saat keluar, Fathanah sudah tidak membawa apa-apa,” jelas Rum.
Rekaman diputar saat sidang kasus suap impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Dalam sidang juga terungkap, pengacara dari para tersangka kasus tersebut ikut mempelajari BAP Fathanah yang ditangkap lebih dulu oleh KPK.
Salah satu pengacara Arya dan Juard, Bambang Hartono, mengakui pihaknya menerima BAPK milik Fathanah dari pengacara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru.
“Saya memang mendapat (BAPK) kurang lebih tanggal 17 Februari 2013 atau 18 Februari 2013. Waktu itu, didapat dari pengacara LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), Zainuddin Paru,” kata Bambang dalam sidang.
Bambang mengaku tidak membaca atau mempelajari BAPK milik Fathanah tersebut. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum mencurigai terdakwa Arya mengubah keterangannya di penyidikan karena telah membaca BAPK Fathanah.
Contohnya, kata Rum, dalam BAP Arya mengatakan uang Rp1 miliar untuk keperluan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, pada bulan Februari 2013, kesaksian berubah uang tersebut untuk seminar, sumbangan dan kemanusiaan di Papua dan NTT.
Selain itu, dalam BAP disebutkan Fathanah minta yang untuk keperluan Luthfi. Namun, belakangan disebutkan uang untuk dana kemanusiaan.
“Tidak ada kata-kata yang seperti BAP waktu diperiksa setelah penangkapan. Ada jeda waktu dua minggu, ada hubungan dengan dokumen BAPK Fathanah yang diambil tanpa izin ada di rumah saudara,” kata Rum.
Jaksa mencurigai ada yang mengarahkan Arya agar menjawab sama dengan jawaban Fathanah yang tertuang dalam BAP. Namun, kecurigaan dibantah oleh Arya.
“Saya tidak tahu (BAPK Fathanah). Saya pun tidak membaca bap-nya,” kata Arya.
Arya dan Juard didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Uang dimaksudkan agar Luthfi sebagai Presiden PKS memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberi rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya. Posisi Luthfi dianggap mumpuni karena Menteri Pertanian Suswono berasal dari partai yang sama.
Editor : Irvan Sihombing
Sumber : http://www.metrotvnews.com


![XIAOMI SMART CAM, CCTV KECIL HARGA MINIM! [PARADE CCTV MURAH]](https://blog.jakartacctv.co.id/wp-content/uploads/2018/04/Smart-IP-cam-murah-2-218x150.jpeg)