Lokasi kamera tilang elektronik tidak hanya berada di satu titik, tetapi telah tersebar di berbagai penjuru jalan raya. Hal ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan fungsi yang melekat pada kamera pengawas ini. Penempatannya dilakukan di jalan-jalan yang strategis dan ramai. Secara efektif, kamera ini telah digunakan di Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota. Lalu, biasanya dimana bisa keberadaan lensa pemantau ini ditemukan?
Persebaran Lokasi Kamera Tilang Elektronik
Ada titik-titik khusus yang menjadi daerah penempatan lensa ini. Sebab, pelanggaran lalu lintas sering kali terjadi di tempat tersebut. Mengenai dimana letaknya, berikut uraian lengkapnya:
1. Berdekatan Dengan Lampu Lalu Lintas
Sejalan dengan fungsinya sebagai pendeteksi pelanggar lampu lintas, maka letak kamera ETLE pun pasti tidak jauh dari lampu lalu lintas. Meskipun bisa melakukan bidikan hingga jarak 20 sampai 30 meter, tetapi akan lebih maksimal ketika berada di dekat tempat tujuan langsung. Dengan demikian, alat pencipta ketertiban ini bisa menangkap nomor plat pelanggar dengan baik.
2. Persimpangan Jalan
Yang dimaksud adalah persimpangan jalan raya besar. Disana biasanya ramai lalu lalang kendaraan. Sangat membahayakan apabila pengawasan tidak ekstra. Sebab, apabila terjadi kecelakaan bisa sangat parah yang menyeret korban. Karena itu, kamera pemantau pun diletakkan di daerah tersebut. Tujuannya, agar ketertiban tercipta dan pelanggaran bisa diminimalisir.
3. Depan Tempat Ramai Pengunjung
Tempat-tempat tersebut, seperti mall, bank, hotel besar ternama, dan tempat wisata yang berada di ruas jalur jalan utama. Semakin ramai, peluang untuk melakukan pelanggaran semakin besar. Jadi, untuk mereduksi pelanggaran lalu lintas, maka kamera pengawas diterapkan disana.
Lokasi Kamera Tilang Elektronik Aktif
Sejak akhir 2019, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai pelopor program kamera ETLE telah menerapkan alat pengawas ini di berbagai titik. Mulanya, kamera ini telah difungsikan pada 12 titik di Jakarta. Lalu, di bulan Maret 2020 dilakukan penambahan tempat sasaran penerapan CCTV canggih ini. Berikut penambahan lokasi aktif kamera tersebut:
No | Rute | Jumlah Titik | Letak |
1 | Kota Tua- Gajah Mada- MH Thamrin- Sudirman- Blok M- Senayan | 18 | – Simpang Kota Tua, Ketapang, Harmoni, Istana Negara, Kebon Sirih, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW.
– Depan Plaza Senayan . |
2 | Grogol- Pancoran | 8 | – Simpang Pancoran, Slipi S. Parman, Tomang, Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa.
– Depan hotel Fouseasons, DPR-MPR pintu utama, All Fresh Pancoran. |
3 | Halim- Cempaka Putih | 8 | – Simpang Halim Lama, Rawa Mangun, Pramuka, Cempaka Putih. |
4 | Jakarta Timur | 11 | – Simpang HOS Cokroaminoto, Tugu Tani arah Senen.
– Depan Puskurbuk Kemendikbud, Halte Timah, Halte Setia Budi, BNI 46 Gunung Sahari. |
Dampak Pemasangan
Setelah kamera ETLE difungsikan secara optimal, maka dampak yang timbul yakni semakin tertibnya arus lalu lintas. Pemasangannya di titik-titik yang ramai dan strategis membuatnya mampu bekerja secara efektif.
Ketika terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara akan terekam nomor platnya. Lalu, server dari sistem lensa pengawas ini akan mengirimkan hasil rekaman untuk dilakukan identifikasi dan ditemukan data pelengkap yang rinci.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sebagai pengguna jalan raya, maka harus taat aturan lalu lintas karena sekarang sistem penilangan bisa dipantau dan direkam. Lalu, dari sudut pandang hukum, maka tentu keberadaan teknologi yang maju ini akan membuat aparat semakin mudah meminimalisir pelanggaran. Selain itu, penindakan juga akan lebih transparan karena ada rekaman bukti yang kuat. Jadi, tentunya penegakan aturan lalu lintas akan dapat dilakukan secara maksimal.